1. Surat permohonan bermaterai 2. Fotokopi KTP pemohon 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi 5. Fotokopi kutipan akta nikah atau buku nikah 6. Fotokopi surat kenal lahir dari bidan atau dokter 7. Khusus untuk akta kelahiran orang dewasa, menyertakan SKCK 8. Fotokopi surat-surat penting lainnya seperti paspor dan Dalam kartu keluarga penulisan status perkawinan bersifat mandatory atau wajib. Status yang harus dituliskan adalah Kawin Tercatat, Kawin Belum Tercatat, Cerai Hidup atau Cerai Mati. Status perkawinan tidak boleh dikosongkan. Selain itu, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) juga harus diisi yaitu kepala keluarga, suami, istri, anak, mertua 6. Anda harus isi surat pernyataan perubahan elemen KK. Biasanya Anda harus mengisi kolom NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, dan rincian data dari KK. Seperti nama seluruh anggota keluarga, pendidikan terakhir, keterangan, agama, NIK dan perubahan yang lainnya. Setelah itu fotokopi berkas yang berkaitan pada perubahan data KK harus ADVERTISEMENT. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Namun, bagi yang berpisah, cara mengurus KK setelah bercerai dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil). Cara tersebut juga sama seperti mengurus pecah KK untuk kamu yang baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Syarat membuat KK bagi yang baru nikah. Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan: Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan) Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki). Demikian pernyataan ini kami buat dengan kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab. Kota Tinggal, tanggal surat dibuat . Orang tua/wali. Tanda tangan di atas Materai 10.000 . Baca juga: 10 Prokes yang Wajib Diajarkan Pada Anak untuk Mulai Sekolah Tatap Muka. 7. Contoh surat izin tidak mengikuti kegiatan sekolah belajar di luar Berikut beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan: – Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) – Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000. – Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar. Setelah menyiapkan persyaratan di atas, kamu bisa langsung membuat surat domisili. Bagi para pengantin baru pasti akan dihadapkan dengan pemindahan domisili untuk KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga. Proses pembuatannya pun membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika kamu bekerja, bisa membuat proses jadi semakin lama. Diharuskan cuti untuk mengurus kepindahan domisili. Ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan Berikut prosedur serta persyaratan yang harus disiapkan ketika ingin membuat surat-surat administrasi penting tersebut. Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru Setelah Menikah. Setiap pasangan yang resmi menikah diwajibkan untuk memiliki kartu keluarga karena merupakan kartu identitas sebuah keluarga. Selain berisi berbagai data penting mulai dari Surat Kelengkapan Nikah. Sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 713 Tahun 2018, kelengkapan nikah yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut : Pengantar RT RW. Fotokopi Lunas Pajak / PBB. Surat Keterangan dari Puskesmas (TT untuk Wanita) Foto Warna ukuran 3×4 (Calon Istri 3 lembar + Calon Suami 1 lembar) 5Oq2GO.